PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 55 Tahun 2022 tentang INDEKS PEMBANGUNAN KEBUDAYAAN
Pasal 9
BAB 3 — PENYUSUNAN INDEKS PEMBANGUNAN KEBUDAYAAN
Penentuan nilai indikator IPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf a dilakukan dengan menggunakan ketersediaan data primer dan data sekunder sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) dan ayat (6).
