PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 55 Tahun 2022 tentang INDEKS PEMBANGUNAN KEBUDAYAAN
Pasal 10
BAB 3 — PENYUSUNAN INDEKS PEMBANGUNAN KEBUDAYAAN
(1) Normalisasi nilai indikator sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf b dalam penghitungan IPK dilakukan untuk menstandardisasi agar setiap indikator memiliki satuan, arah, dan rentang yang sama. (2) Standardisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menggunakan metode minimum maksimum.
