PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 55 Tahun 2022 tentang INDEKS PEMBANGUNAN KEBUDAYAAN
Pasal 11
BAB 3 — PENYUSUNAN INDEKS PEMBANGUNAN KEBUDAYAAN
(1) Nilai indikator yang telah dilakukan normalisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 digunakan dalam penghitungan indeks dimensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf c. (2) Penghitungan indeks dimensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menghitung rata-rata nilai indikator pembentuk setiap dimensi.
