PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 55 Tahun 2022 tentang INDEKS PEMBANGUNAN KEBUDAYAAN
Pasal 12
BAB 3 — PENYUSUNAN INDEKS PEMBANGUNAN KEBUDAYAAN
(1) Pembobotan masing-masing dimensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf d bertujuan untuk mengukur tingkat kepentingan suatu dimensi secara relatif terhadap dimensi lain. (2) Pembobotan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan nilai yang berbeda antardimensi yang ditentukan berdasarkan metode statistik dan pendapat para pakar.
