PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 55 Tahun 2022 tentang INDEKS PEMBANGUNAN KEBUDAYAAN
Pasal 13
BAB 3 — PENYUSUNAN INDEKS PEMBANGUNAN KEBUDAYAAN
Penghitungan indeks total sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf e dilakukan dengan menghitung rata- rata nilai indeks dimensi dengan menggunakan pembobotan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12.
