PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 55 Tahun 2022 tentang INDEKS PEMBANGUNAN KEBUDAYAAN
Pasal 8
BAB 3 — PENYUSUNAN INDEKS PEMBANGUNAN KEBUDAYAAN
(1) Penghitungan IPK dilaksanakan melalui kegiatan: a. penentuan nilai indikator; b. normalisasi nilai indikator; c. penghitungan indeks dimensi; d. pembobotan masing-masing dimensi; dan e. penghitungan indeks total.
(2) Setiap kegiatan penghitungan IPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan kaidah statistik yang dapat dipertanggungjawabkan.
