PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 55 Tahun 2022 tentang INDEKS PEMBANGUNAN KEBUDAYAAN
Pasal 7
BAB 3 — PENYUSUNAN INDEKS PEMBANGUNAN KEBUDAYAAN
Hasil pengumpulan data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan Pasal 6 menjadi bahan dalam penghitungan IPK.
