PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 52 Tahun 2022 tentang STATUTA UNIVERSITAS NUSA CENDANA
Pasal 55
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
Anggota Dewan Penyantun berjumlah minimal 5 (lima) orang dan maksimal 9 (sembilan) yang terdiri atas: a. Gubernur Provinsi Nusa Tenggara Timur; b. Ketua DPRD Provinsi Nusa Tenggara Timur; c. kepala daerah kabupaten/kota di wilayah Provinsi Nusa Tenggara Timur; d. ketua alumni Undana; dan e. tokoh masyarakat.
