PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 52 Tahun 2022 tentang STATUTA UNIVERSITAS NUSA CENDANA
Pasal 54
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Dewan Penyantun merupakan organ yang menjalankan fungsi memberikan pertimbangan nonakademik untuk membantu pengembangan Undana. (2) Dalam menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Dewan Penyantun mempunyai tugas dan wewenang sebagai berikut: a. pemberian pertimbangan terhadap kebijakan Rektor di bidang nonakademik; b. perumusan saran/pendapat terhadap kebijakan Rektor di bidang nonakademik; c. pemberian pertimbangan kepada Rektor dalam mengelola Undana di bidang nonakademik; dan d. penggalangan dana untuk membantu pembangunan Undana.
