PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 52 Tahun 2022 tentang STATUTA UNIVERSITAS NUSA CENDANA
Pasal 56
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Dosen dapat diberi tugas tambahan sebagai Rektor, wakil Rektor, dekan, wakil dekan, direktur pascasarjana, wakil direktur pascasarjana, kepala lembaga, sekretaris lembaga, kepala unit penunjang akademik, dan kepala laboratorium/bengkel/studio. (2) Tenaga Kependidikan di lingkungan Undana dapat diangkat sebagai pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, pejabat pengawas, dan kepala unit penunjang akademik. (3) Pemberian tugas tambahan Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau pengangkatan Tenaga Kependidikan menjadi pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan jika terdapat lowongan jabatan.
