PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 51 Tahun 2022 tentang STATUTA INSTITUT SENI INDONESIA PADANGPANJANG
Pasal 86
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Dalam hal terjadi pemberhentian Ketua Senat sebelum masa jabatannya berakhir, dilakukan pemilihan Ketua Senat baru sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 77 untuk meneruskan sisa masa jabatan Ketua Senat sebelumnya. (2) Ketua Senat yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) masa
jabatan.
