PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 51 Tahun 2022 tentang STATUTA INSTITUT SENI INDONESIA PADANGPANJANG
Pasal 87
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Dalam hal terjadi pemberhentian Sekretaris Senat sebelum masa jabatannya berakhir, Ketua Senat menunjuk seorang anggota Senat sebagai Sekretaris Senat yang baru untuk meneruskan sisa masa jabatan Sekretaris Senat sebelumnya. (2) Sekretaris Senat yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
