Pasal 85
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Ketua, sekretaris, anggota Senat, Satuan Pengawas Internal, dan Sekretaris Dewan Penyantun diberhentikan karena: a. masa jabatannya berakhir; b. berhalangan tetap; c. permohonan sendiri; d. diberhentikan sebagai aparatur sipil negara; e. diangkat dalam jabatan negeri yang lain; f. dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat; g. dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap; h. diberhentikan dari tugas-tugas jabatan Dosen; i. menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan; dan/atau j. cuti di luar tanggungan negara. (2) Berhalangan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi: a. meninggal dunia; b. sakit yang tidak dapat disembuhkan yang menyebabkan tidak dapat melaksanakan tugas dan kewajibannya, dibuktikan dengan hasil pemeriksaan tim penguji kesehatan atau surat keterangan dari pejabat yang berwenang; atau c. berhenti sebagai aparatur sipil negara atas permohonan sendiri.
