PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 51 Tahun 2022 tentang STATUTA INSTITUT SENI INDONESIA PADANGPANJANG
Pasal 79
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Dewan Penyantun diketuai oleh Gubernur Provinsi Sumatera Barat. (2) Ketua Dewan Penyantun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Rektor. (3) Sekretaris Dewan Penyantun diangkat dan ditetapkan oleh Rektor setelah mendapat pertimbangan Ketua Dewan Penyantun. (4) Masa jabatan sekretaris Dewan Penyantun selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali.
