PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 51 Tahun 2022 tentang STATUTA INSTITUT SENI INDONESIA PADANGPANJANG
Pasal 78
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Ketua dan Sekretaris Satuan Pengawas Internal diangkat dan ditetapkan oleh Rektor. (2) Masa jabatan Ketua dan Sekretaris Satuan Pengawas Internal selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
