Pasal 80
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Rektor diberhentikan oleh Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Wakil Rektor, dekan, wakil dekan, direktur pascasarjana, wakil direktur pascasarjana, kepala lembaga, sekretaris lembaga, kepala unit penunjang akademik, ketua jurusan, sekretaris jurusan diberhentikan karena: a. masa jabatannya berakhir; b. berhalangan tetap; c. permohonan sendiri; d. diberhentikan sebagai aparatur sipil negara; e. diangkat dalam jabatan negeri yang lain; f. dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat; g. dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap; h. diberhentikan sementara dari jabatan negeri; i. diberhentikan dari tugas-tugas jabatan Dosen; j. menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan; k. cuti di luar tanggungan negara; dan/atau l. berdasarkan evaluasi kinerja oleh Rektor. (3) Berhalangan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b meliputi: a. meninggal dunia; b. sakit yang tidak dapat disembuhkan yang menyebabkan tidak dapat melaksanakan tugas dan kewajibannya, dibuktikan dengan hasil pemeriksaan tim penguji kesehatan; atau c. berhenti dari aparatur sipil negara atas permohonan sendiri.
