PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 49 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI LAYANAN PLATFORM TEKNOLOGI
Pasal 12
BAB 6 — TATA KERJA
Dalam melaksanakan tugas dan fungsi, Balai Layanan Platform Teknologi harus menyusun: a. peta proses bisnis yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien antar unit organisasi di lingkungan Balai Layanan Platform Teknologi; b. analisis jabatan, peta jabatan, uraian tugas, dan analisis beban kerja terhadap seluruh jabatan di lingkungan Balai Layanan Platform Teknologi; dan c. program dan kegiatan berdasarkan rencana strategis yang telah ditetapkan dengan menerapkan asas pemerintahan yang efektif, efisien, bersih, dan akuntabel.
