PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 49 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI LAYANAN PLATFORM TEKNOLOGI
Pasal 11
BAB 6 — TATA KERJA
Dalam melaksanakan tugas dan fungsi, Balai Layanan Platform Teknologi berkoordinasi dengan: a. Pusat Data dan Teknologi Informasi; b. unit utama dan/atau unit pelaksana teknis di lingkungan Kementerian; c. pemerintah daerah provinsi; d. pemerintah daerah kabupaten/kota; dan/atau e. unit organisasi lainnya di luar Kementerian.
