PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 49 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI LAYANAN PLATFORM TEKNOLOGI
Pasal 13
BAB 6 — TATA KERJA
Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan di lingkungan Balai Layanan Platform Teknologi harus: a. menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi di lingkungan Balai Layanan Platform Teknologi dan instansi lain sesuai dengan tugas masing- masing; b. melaksanakan akuntabilitas kinerja; dan c. menyampaikan laporan setiap pelaksanaan tugas secara berjenjang dan tepat waktu.
