PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 45 Tahun 2024 tentang Penggunaan Anggaran Pendidikan
Pasal 4
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Anggaran pendidikan pada Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a digunakan untuk pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian.
