PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 45 Tahun 2024 tentang Penggunaan Anggaran Pendidikan
Pasal 5
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Anggaran pendidikan pada Kementerian Agama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b digunakan untuk pelaksanaan tugas dan fungsi pendidikan sesuai kewenangan Kementerian Agama.
