PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 45 Tahun 2024 tentang Penggunaan Anggaran Pendidikan
Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Anggaran pendidikan yang dialokasikan melalui kementerian/lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a digunakan untuk program dan kegiatan di bidang pendidikan sesuai dengan rencana kerja pemerintah. (2) Anggaran pendidikan melalui kementerian/lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdapat pada: a. Kementerian;
b. Kementerian Agama; c. Kementerian Lain; dan d. lembaga pemerintah nonkementerian.
