PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 45 Tahun 2024 tentang Penggunaan Anggaran Pendidikan
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Anggaran pendidikan dalam APBN setiap tahun anggaran paling sedikit dialokasikan 20% (dua puluh persen) dari belanja negara. (2) Anggaran pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dialokasikan melalui: a. kementerian/lembaga; b. nonkementerian/lembaga; c. TKD; dan d. pengeluaran pembiayaan. (3) Anggaran pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk anggaran untuk Pendidikan Kedinasan.
