PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 44 Tahun 2024 tentang Profesi, Karier, dan Penghasilan Dosen
Pasal 50
BAB 4 — PENGHASILAN DOSEN
Kementerian membayar gaji pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (2) huruf a kepada Dosen aparatur sipil negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai aparatur sipil negara.
