PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 44 Tahun 2024 tentang Profesi, Karier, dan Penghasilan Dosen
Pasal 49
BAB 4 — PENGHASILAN DOSEN
(1) Kementerian, PTN badan hukum, dan Badan Penyelenggara yang merupakan pemberi kerja Dosen membayar penghasilan Dosen. (2) Penghasilan Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. gaji pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji; dan b. penghasilan lain.
