PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 44 Tahun 2024 tentang Profesi, Karier, dan Penghasilan Dosen
Pasal 48
BAB 3 — KARIER DOSEN
(1) Dalam hal Perguruan Tinggi dan/atau orang yang diangkat sebagai Profesor Kehormatan melanggar ketentuan larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (1) dan Pasal 47 ayat (1), Kementerian memerintahkan secara tertulis pemimpin Perguruan Tinggi untuk membatalkan pengangkatan Profesor Kehormatan. (2) Apabila dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan Perguruan Tinggi tidak melaksanakan perintah tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pembatalan pengangkatan Profesor Kehormatan dilakukan oleh Kementerian.
