PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 44 Tahun 2024 tentang Profesi, Karier, dan Penghasilan Dosen
Pasal 47
BAB 3 — KARIER DOSEN
(1) Orang yang diangkat sebagai Profesor Kehormatan dilarang: a. memberikan informasi yang tidak benar dan/atau tidak jujur dalam proses pengambilan keputusan pengangkatan; b. melakukan pelanggaran integritas akademik dalam menghasilkan dokumen yang menjadi persyaratan keputusan pengangkatan; dan/atau c. melakukan praktik penyuapan, korupsi, kolusi, dan/atau nepotisme dalam proses pengambilan keputusan pengangkatan. (2) Orang yang melanggar ketentuan larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diangkat lagi menjadi Profesor Kehormatan.
