PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 44 Tahun 2024 tentang Profesi, Karier, dan Penghasilan Dosen
Pasal 51
BAB 4 — PENGHASILAN DOSEN
(1) PTN badan hukum dan Badan Penyelenggara membayar gaji pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (2) huruf a kepada Dosen yang merupakan pegawai PTN badan hukum dan Badan Penyelenggara. (2) Besaran gaji pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di atas kebutuhan hidup minimum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai ketenagakerjaan.
