PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 44 Tahun 2024 tentang Profesi, Karier, dan Penghasilan Dosen
Pasal 43
BAB 3 — KARIER DOSEN
(1) Profesor Kehormatan wajib: a. menjaga nama baik dan kehormatan Perguruan Tinggi yang bersangkutan; b. berkontribusi dalam pelaksanaan Tridharma pada Perguruan Tinggi yang bersangkutan paling sedikit sepadan dengan 4 (empat) satuan kredit semester; dan c. mematuhi kode etik Dosen. (2) Profesor Kehormatan berhak atas: a. pencantuman jabatan akademik Profesor Kehormatan dengan mencantumkan jabatan Profesor Kehormatan secara lengkap atau disingkat prof.(hon.), disertai dengan nama Perguruan Tinggi; dan b. honorarium dari Perguruan Tinggi. (3) Honorarium dari Perguruan Tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b diberikan sesuai dengan kinerja dan kontribusi Profesor Kehormatan dalam pelaksanaan Tridharma.
