PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 44 Tahun 2024 tentang Profesi, Karier, dan Penghasilan Dosen
Pasal 42
BAB 3 — KARIER DOSEN
(1) Profesor Kehormatan harus memenuhi persyaratan: a. kualifikasi akademik paling rendah doktor, doktor terapan, spesialis, atau kompetensi yang setara dengan jenjang 9 (sembilan) pada Kerangka Kualifikasi Nasional INDONESIA; b. kompetensi luar biasa dan/atau prestasi eksplisit dan/atau pengetahuan luar biasa; dan
c. pengalaman yang relevan dengan prestasi luar biasa yang mendapat pengakuan nasional dan/atau internasional. (2) Prosedur penilaian pemenuhan persyaratan serta pengambilan keputusan promosi Dosen menjadi Profesor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 berlaku mutatis mutandis untuk pengangkatan seseorang menjadi Profesor Kehormatan.
