Pasal 41
BAB 3 — KARIER DOSEN
(1) Menteri dapat mengangkat seseorang dengan kompetensi luar biasa sebagai Profesor Kehormatan atas usul Perguruan Tinggi. (2) Pengangkatan oleh Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh pemimpin Perguruan Tinggi. (3) Perguruan Tinggi yang dapat mengusulkan pengangkatan Profesor Kehormatan harus memenuhi persyaratan untuk melakukan promosi Dosen ke jenjang jabatan akademik Profesor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) dan ayat (2). (4) Perguruan Tinggi yang dapat mengusulkan pengangkatan Profesor Kehormatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Menteri. (5) Jumlah Profesor Kehormatan dalam Perguruan Tinggi paling banyak 1 (satu) untuk setiap rumpun ilmu. (6) Masa jabatan Profesor Kehormatan paling lama 5 (lima) tahun dan tidak dapat diperpanjang. (7) Batas usia tertinggi Profesor Kehormatan sama dengan batas usia pensiun Profesor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
