PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 44 Tahun 2024 tentang Profesi, Karier, dan Penghasilan Dosen
Pasal 40
BAB 3 — KARIER DOSEN
(1) Dalam hal Perguruan Tinggi dan/atau Dosen melanggar ketentuan larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1) dan Pasal 39 ayat (1), Kementerian memerintahkan secara tertulis pemimpin Perguruan Tinggi untuk membatalkan promosi atau demosi Dosen. (2) Apabila dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan Perguruan Tinggi tidak melaksanakan perintah tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pembatalan promosi atau demosi Dosen dilakukan oleh Kementerian.
