PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 44 Tahun 2024 tentang Profesi, Karier, dan Penghasilan Dosen
Pasal 39
BAB 3 — KARIER DOSEN
(1) Dosen yang dipromosikan atau didemosikan dilarang: a. memberikan informasi yang tidak benar dan/atau tidak jujur dalam proses promosi atau demosi;
b. melakukan pelanggaran integritas akademik dalam menghasilkan dokumen yang menjadi persyaratan promosi atau demosi; dan/atau c. melakukan praktik penyuapan, korupsi, kolusi, dan/atau nepotisme dalam proses promosi atau demosi. (2) Dosen yang melanggar ketentuan larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
