Pasal 44
BAB 3 — KARIER DOSEN
Profesor Kehormatan diberhentikan oleh Perguruan Tinggi dengan alasan: a. masa jabatannya berakhir; b. meninggal dunia; c. sakit terus menerus paling sedikit 6 (enam) bulan yang tidak dapat disembuhkan sehingga tidak dapat melaksanakan tugas; d. mengundurkan diri; e. memasuki batas usia tertinggi Profesor Kehormatan; f. tidak berkontribusi dalam pelaksanaan Tridharma pada Perguruan Tinggi yang bersangkutan; g. mendapatkan sanksi etik tingkat sedang atau berat dan/atau hukuman disiplin aparatur sipil negara tingkat sedang atau berat; h. mendapatkan sanksi atas pelanggaran integritas akademik dalam menghasilkan karya ilmiah; i. ditahan dalam proses pemeriksaan tindak pidana; atau j. dipidana berdasarkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
