PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK NEGERI BENGKALIS
Pasal 25
BAB 3 — SUSUNAN ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, Bagian Keuangan dan Umum menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan urusan keuangan; b. pelaksanaan urusan ketatausahaan; c. pelaksanaan urusan keprotokolan; d. pelaksanaan urusan kerumahtanggaan; e. pelaksanaan urusan hukum; f. pelaksanaan urusan organisasi dan ketatalaksanaan; g. pelaksanaan urusan kepegawaian; dan h. pelaksanaan pengelolaan barang milik negara;
