PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK NEGERI BENGKALIS
Pasal 26
BAB 3 — SUSUNAN ORGANISASI
Bagian Keuangan dan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf b terdiri atas: a. Subbagian Umum; dan b. kelompok jabatan fungsional.
