PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK NEGERI BENGKALIS
Pasal 24
BAB 3 — SUSUNAN ORGANISASI
Bagian Keuangan dan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf b mempunyai tugas melaksanakan urusan keuangan, ketatausahaan, kerumahtanggaan, hukum, organisasi, ketatalaksanaan, kepegawaian, dan barang milik negara.
