PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 42 Tahun 2021 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN DAN PETUNJUK TEKNIS JABATAN...
Pasal 46
BAB 12 — UJI KOMPETENSI
(1) Penyelenggaraan Uji Kompetensi dilaksanakan oleh unit kerja yang membidangi penilaian pendidikan. (2) Dalam penyelenggaraan Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) unit kerja yang membidangi penilaian pendidikan berkoordinasi dengan: a. sekretariat unit utama yang membidangi penilaian pendidikan; dan b. unit kerja yang membidangi sumber daya manusia. (3) Ketentuan petunjuk teknis Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Pengembang Penilaian Pendidikan ditetapkan oleh unit utama yang menyelenggarakan urusan di bidang penilaian pendidikan.
