Pasal 45
BAB 12 — UJI KOMPETENSI
(1) Uji kompetensi dilakukan bagi: a. PNS yang akan diangkat dalam Jabatan Fungsional Pengembang Penilaian Pendidikan melalui perpindahan dari jabatan lain; b. Pengembang Penilaian Pendidikan yang akan mendapatkan kenaikan jenjang jabatan; c. PNS yang akan diangkat melalui promosi; atau d. Pengembang Penilaian Pendidikan yang akan diangkat kembali dalam Jabatan Fungsional Pengembang Penilaian Pendidikan setelah diberhentikan dari jabatannya karena ditugaskan secara penuh di luar Jabatan Fungsional Pengembang Penilaian Pendidikan.
(2) Pelaksanaan Uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan melalui: a. uji portofolio; b. presentasi: dan c. wawancara. (3) Pelaksanaan Uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan melalui: a. presentasi; dan b. wawancara. (4) Pelaksanaan Uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan melalui: a. unjuk kerja hasil inovasi di bidang pengembangan penilaian pendidikan; dan b. wawancara. (5) Pelaksanaan Uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilakukan melalui portofolio berupa bukti dukung hasil kerja selama melaksanakan tugas fungsi jabatan terakhir.
