Pasal 47
BAB 13 — ORGANISASI PROFESI
(1) Pengembang Penilaian Pendidikan wajib menjadi anggota organisasi profesi Jabatan Fungsional Pengembang Penilaian Pendidikan. (2) Pembentukan organisasi profesi Jabatan Fungsional Pengembang Penilaian Pendidikan difasilitasi oleh unit kerja yang membidangi penilaian pendidikan. (3) Organisasi profesi Jabatan Fungsional Pengembang Penilaian Pendidikan mempunyai tugas: a. menyusun kode etik dan kode perilaku profesi; b. memberikan advokasi; dan c. memeriksa dan memberikan rekomendasi atas pelanggaran kode etik dan kode perilaku profesi. (4) Kode etik dan kode perilaku profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a ditetapkan oleh organisasi profesi setelah mendapatkan persetujuan dari pimpinan unit utama yang membidangi penilaian pendidikan. (5) Hubungan kerja antara Kementerian dengan organisasi profesi Jabatan Fungsional Pengembang Penilaian Pendidikan bersifat koordinatif dan fasilitatif untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi pembinaan Jabatan Fungsional Pengembang Penilaian Pendidikan.
