PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 42 Tahun 2021 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN DAN PETUNJUK TEKNIS JABATAN...
Pasal 4
BAB 2 — KATEGORI DAN JENJANG JABATAN, PANGKAT, DAN GOLONGAN RUANG JABATAN FUNGSIONAL PENGEMBANG PENILAIAN PENDIDIKAN
(1) Jabatan Fungsional Pengembang Penilaian Pendidikan merupakan jabatan fungsional kategori keahlian. (2) Jenjang Jabatan Fungsional Pengembang Penilaian Pendidikan dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi terdiri atas: a. Pengembang Penilaian Pendidikan Ahli Pertama; b. Pengembang Penilaian Pendidikan Ahli Muda; c. Pengembang Penilaian Pendidikan Ahli Madya; dan d. Pengembang Penilaian Pendidikan Ahli Utama.
