PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 42 Tahun 2021 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN DAN PETUNJUK TEKNIS JABATAN...
Pasal 5
BAB 2 — KATEGORI DAN JENJANG JABATAN, PANGKAT, DAN GOLONGAN RUANG JABATAN FUNGSIONAL PENGEMBANG PENILAIAN PENDIDIKAN
(1) Pangkat dan golongan ruang untuk jenjang Jabatan Fungsional Pengembang Penilaian Pendidikan terdiri atas: a. Pengembang Penilaian Pendidikan Ahli Pertama memiliki pangkat:
- Penata Muda, golongan ruang III/a; dan
- Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b. b. Pengembang Penilaian Pendidikan Ahli Muda memiliki pangkat:
- Penata, golongan ruang III/ c; dan
- Penata Tingkat I, golongan ruang III/d. c. Pengembang Penilaian Pendidikan Ahli Madya memiliki pangkat:
- Pembina, golongan ruang IV/a;
- Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b; dan
- Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c. d. Pengembang Penilaian Pendidikan Ahli Utama memiliki pangkat:
- Pembina Utama Madya, golongan ruang IV/d; dan
- Pembina Utama, golongan ruang IV/e.
