PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 42 Tahun 2021 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN DAN PETUNJUK TEKNIS JABATAN...
Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Tujuan petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis Jabatan Fungsional Pengembang Penilaian Pendidikan digunakan sebagai pedoman bagi: a. Pengembang Penilaian Pendidikan dalam menerapkan Jabatan Fungsional Pengembang Penilaian Pendidikan; b. Tim Penilai Jabatan Fungsional Pengembang Penilaian Pendidikan dalam MENETAPKAN kesamaan persepsi dalam penilaian Angka Kredit Pengembang Penilaian Pendidikan; dan c. pejabat yang berwenang dalam membina dan menentukan karier Pengembang Penilai Pendidikan.
