Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis Jabatan Fungsional Pengembang Penilaian Pendidikan mengatur hal- hal yang berkenaan dengan: a. jenjang jabatan, pangkat, dan golongan ruang Jabatan Fungsional Pengembang Penilaian Pendidikan; b. Angka kredit Jabatan Fungsional Pengembang Penilaian Pendidikan; c. kedudukan dan wilayah kerja Pengembang Penilaian Pendidikan; d. tugas pokok dan beban kerja Pengembang Penilaian Pendidikan; e. pengangkatan dan formasi Jabatan Fungsional Pengembang Penilaian Pendidikan; f. penilaian prestasi kerja Jabatan Fungsional Pengembang Penilaian Pendidikan; g. hasil kerja minimal Jabatan Fungsional Pengembang Penilaian Pendidikan; h. kenaikan pangkat dan Jabatan Fungsional Pengembang Penilaian Pendidikan; i. pemberhentian dan pengangkatan kembali dari dan ke Jabatan Fungsional Pengembang Penilaian Pendidikan; j. uji kompetensi Jabatan Fungsional Pengembang Penilaian Pendidikan; k. organisasi profesi; dan
l. pembinaan dan pengawasan.
