Pasal 31
BAB 6 — PENGANGKATAN DAN FORMASI JABATAN FUNGSIONAL PENGEMBANG PENILAIAN PENDIDIKAN
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengembang Penilaian Pendidikan melalui promosi dilaksanakan dalam hal: a. PNS yang belum menduduki Jabatan Fungsional Pengembang Penilaian Pendidikan; atau b. kenaikan jenjang Jabatan Fungsional Pengembang Penilaian Pendidikan satu tingkat lebih tinggi. (2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengembang Penilaian Pendidikan melalui promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. mengikuti dan lulus uji kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural sesuai Standar Kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina; b. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; c. memiliki rekam jejak yang baik; d. tidak pernah melakukan pelanggaran kode etik dan profesi PNS; dan e. tidak pernah dikenakan hukuman disiplin PNS. (3) Pengangkatan Jabatan Fungsional Pengembang Penilaian Pendidikan melalui promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mempertimbangkan kebutuhan untuk jenjang jabatan fungsional yang akan diduduki. (4) Angka Kredit untuk pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengembang Penilaian Pendidikan melalui promosi dinilai dan ditetapkan dari tugas jabatan. (5) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengembang Penilaian Pendidikan melalui promosi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
