PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 42 Tahun 2021 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN DAN PETUNJUK TEKNIS JABATAN...
Pasal 30
BAB 6 — PENGANGKATAN DAN FORMASI JABATAN FUNGSIONAL PENGEMBANG PENILAIAN PENDIDIKAN
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengembang Penilaian Pendidikan melalui promosi ditetapkan berdasarkan kriteria: a. termasuk dalam kelompok rencana suksesi; b. menghasilkan inovasi yang bermanfaat bagi instansi dan kepentingan nasional, dan diakui oleh lembaga pemerintah terkait bidang inovasinya; dan c. memenuhi Standar Kompetensi jenjang jabatan yang akan diduduki.
