Pasal 32
BAB 6 — PENGANGKATAN DAN FORMASI JABATAN FUNGSIONAL PENGEMBANG PENILAIAN PENDIDIKAN
(1) Penghitungan jumlah kebutuhan PNS dalam Jabatan Fungsional Pengembang Penilaian Pendidikan berdasarkan beban kerja yang ditentukan dari indikator meliputi: a. jumlah jenjang, jalur, dan jenis pendidikan yang memerlukan penilaian pendidikan; b. jenis dan jumlah mata pelajaran dan level kelas pendidikan yang dikembangkan; dan c. jenis dan jumlah model pengembangan penilaian baik penilaian akademik maupun penilaian non akademik yang sesuai dengan keadaan dan kebutuhan penilaian. (2) Pedoman penghitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Pengembang Penilaian Pendidikan dilakukan berdasarkan pedoman penghitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Pengembang Penilaian Pendidikan yang telah ditetapkan oleh Kementerian.
