Pasal 27
BAB 6 — PENGANGKATAN DAN FORMASI JABATAN FUNGSIONAL PENGEMBANG PENILAIAN PENDIDIKAN
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengembang Penilaian Pendidikan melalui pengangkatan pertama harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik; c. sehat jasmani dan rohani; d. berijazah paling rendah sarjana (S1) atau diploma empat (D-IV) di bidang pendidikan, matematika dan ilmu pengetahuan alam, geografi, statistik, ilmu teknik, ilmu komputer, ilmu bahasa, ilmu ekonomi, ilmu sosial humaniora, ilmu seni, desain, dan media, atau ilmu psikologi; dan e. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir. (2) Persyaratan memiliki integritas dan moralitas yang baik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dibuktikan dengan surat keterangan memiliki integritas dan moralitas yang baik yang ditandatangani atasan langsung. (3) Persyaratan sehat jasmani dan rohani sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari instansi yang berwenang MENETAPKAN. (4) Pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pengangkatan untuk mengisi lowongan kebutuhan Jabatan Fungsional Pengembang Penilaian Pendidikan dari calon PNS. (5) PNS yang diangkat dalam Jabatan Fungsional Pengembang Penilaian Pendidikan harus mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan fungsional di bidang penilaian pendidikan paling lama 1 (satu) tahun setelah diangkat. (6) Pengembang Penilaian Pendidikan yang belum mengikuti atau tidak lulus pendidikan dan pelatihan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak diberikan kenaikan jenjang jabatan satu tingkat di atas.
