Pasal 28
BAB 6 — PENGANGKATAN DAN FORMASI JABATAN FUNGSIONAL PENGEMBANG PENILAIAN PENDIDIKAN
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengembang Penilaian Pendidikan melalui perpindahan dari jabatan lain harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. berstatus PNS; b. memiliki integritas dan moralitas yang baik; c. sehat jasmani dan rohani; d. berijazah paling rendah sarjana (S1) atau diploma empat (D-IV) di bidang ilmu pendidikan, matematika dan ilmu pengetahuan alam, geografi, statistik, ilmu teknik, ilmu komputer, ilmu bahasa, ilmu ekonomi, ilmu sosial humaniora, ilmu seni, desain dan media, dan ilmu psikologi; e. mengikuti dan lulus uji kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural sesuai dengan Standar Kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina; f. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang pengembangan penilaian pendidikan paling singkat 2 (dua) tahun; g. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan h. berusia paling tinggi:
- 53 (lima puluh tiga) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Pengembang Penilaian Pendidikan Ahli Pertama dan Jabatan Fungsional Pengembang Penilaian Pendidikan Ahli Muda;
- 55 (lima puluh lima) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Pengembang Penilaian Pendidikan Ahli Madya; dan
- 60 (enam puluh) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Pengembang Penilaian Pendidikan Ahli Utama untuk PNS
yang telah menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi. (2) Persyaratan memiliki integritas dan moralitas yang baik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dibuktikan dengan surat keterangan memiliki integritas dan moralitas yang baik yang ditandatangani atasan langsung. (3) Persyaratan sehat jasmani dan rohani sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari instansi yang berwenang MENETAPKAN. (4) Persyaratan memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang pengembangan penilaian pendidikan paling singkat 2 (dua) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f dibuktikan dengan surat keterangan yang ditandatangani atasan langsung. (5) Pengangkatan Jabatan Fungsional Pengembang Penilaian Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mempertimbangkan kebutuhan untuk jenjang jabatan fungsional yang akan diduduki. (6) Pangkat yang ditetapkan bagi PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sama dengan pangkat yang dimilikinya dan jenjang jabatan yang ditetapkan sesuai dengan jumlah Angka Kredit yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang MENETAPKAN Angka Kredit. (7) Jumlah Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dinilai dan ditetapkan dari tugas jabatan dengan mempertimbangkan pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang pengembangan penilaian pendidikan.
