PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 42 Tahun 2021 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN DAN PETUNJUK TEKNIS JABATAN...
Pasal 26
BAB 6 — PENGANGKATAN DAN FORMASI JABATAN FUNGSIONAL PENGEMBANG PENILAIAN PENDIDIKAN
(1) Pejabat yang berwenang mengangkat PNS dalam Jabatan Fungsional Pengembang Penilaian Pendidikan yaitu: a. PRESIDEN bagi Pengembang Penilaian Pendidikan Ahli Utama; dan b. Pejabat Pembina Kepegawaian bagi Pengembang Penilaian Pendidikan Ahli Pertama sampai dengan Pengembang Penilaian Pendidikan Ahli Madya. (2) Pejabat Pembina Kepegawaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat menunjuk pejabat di lingkungannya untuk mengangkat PNS dalam Jabatan Fungsional Pengembang Penilaian Pendidikan Ahli Pertama sampai dengan Jabatan Fungsional Pengembang Penilaian Pendidikan Ahli Madya.
